Rumah Disita Bank, Bagaimana Nasib Cicilan KPR?

Rumah Disita Bank, Bagaimana Nasib Cicilan KPR?

Membeli rumah secara KPR memang solusi bijak untuk mendapatkan hunian terbaik tanpa harus keluar uang banyak sekaligus. Apalagi, bila dana yang Anda miliki memang tak memungkinkan. Hanya saja, bagaimana bila Anda tak bisa bayar cicilan tepat waktu dan rumah disita bank? Kalau sudah begini, bagaimana nasib cicilan KPR?

Sebab Rumah KPR Bisa Disita Bank

  1. Sering Tersendat dalam Pembayaran Cicilan

Menggunakan layanan KPR memang bisa jadi jalan untuk wujudkan rumah imajinasimu. Namun, kalau Anda sering membayar cicilannya tersendat-sendat, hal ini bisa membuat cicilan Anda membengkak. Sebisa mungkin, hindarilah hal ini. Cicilan yang tiap bulannya harus dibayarkan bisa jadi sulit karena jumlah utang yang makin membesar.

Ini terjadi karena Anda tidak membayar pada bulan-bulan tertentu. Jadi, tak heran risiko gagal bayar bisa Anda derita. Ujung-ujungnya, kalau sudah begini cicilan KPR jadi tak terbayar dan rumah akan disita bank.

  1. Bunga KPR Naik

Kenaikan bunga KPR juga bisa jadi pemicu Anda tak bisa membayar KPR. Banyak yang mengaku kesulitan membayar karena bunga yang naik setelah beberapa waktu KPR. Hal ini memang bisa dimaklumi karena rata-rata bunga yang diterapkan bank hanya di awal yang sifatnya tetap, dan di bagian akhir sifatnya berkembang.

  1. Kehilangan Sumber Penghasilan

Penyebab lain mengapa rumah bisa disita bank adalah karena Anda kehilangan sumber penghasilan. Hal ini bisa dialami siapa saja dan bisa terjadi kapan saja. Siapa pun bisa saja kehilangan pekerjaan atau kehilangan nyawanya karena hal yang tak diinginkan. Kalau sudah begini, tentu saja cicilan KPR juga akan terancam.

Kalau Rumah Sampai Disita, Bagaimana Nasib KPR yang Sudah Dibayar?

Pertanyaan yang satu ini mungkin banyak diutarakan orang yang mengambil KPR. Bisa saja, suatu saat mereka mengalami salah satu dari beberapa penyebab gagal bayar dan rumah disita bank.

Jika Anda juga bertanya demikian, sebenarnya jawabannya bisa Anda temukan pada Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Pada salah satu pasal di Undang-Undang tersebut, memiliki bunyi apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan tersebut.

Dari pasal ini, Anda pasti bisa menyimpulkan bahwa bank berhak atas penyitaan rumah seandainya Anda sebagai debitur telah melanggar perjanjian. Pada Undang-Undang yang sama namun berbeda pasal, Anda juga bisa menemukan tentang hak yang diterima si debitur bila rumah sudah disita.

Pasal tersebut adalah pasal 19 ayat ke tiga. Bunyinya adalah “Apabila objek Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dan tidak terdapat kesepakatan di antara pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai pembersihan objek Hak tanggungan dari beban yang melebihi harga pembelian sebagai aman dimaksud pada ayat (!),

Pembeli benda tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk menetapkan pembersihan itu dan sekaligus menetapkan ketentuan mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para piutang dan peringkat mereka menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pada pasal dan ayat ini, sudah jelas bahwa si debitur yang gagal bayar tetap bisa mendapatkan hak atas rumah yang sudah dilelang. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan yang dimaksud adalah asalkan harga jual rumah yang telah dilelang lebih besar dari jumlah utangnya ke bank. Jika tidak, ia tak akan dapat apa-apa.

Cara agar Rumah Tak Disita

Anda tentu tak ingin rumah yang sudah Anda buat desain rumah yg bikin relax sedemikian rupa disita bank karena Anda tak sanggup bayar cicilan tepat waktu, kan? Jika memang tak mau, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Pertama adalah meminta penjadwalan ulang.

Ini bisa Anda lakukan bila mengalami kesulitan bayar KPR. Jika disetujui, nantinya besaran cicilan yang harus Anda bayarkan akan dihitung ulang. Cara lainnya adalah dengan persyaratan ulang khusus untuk Anda yang ingin mengubah suku bunga KPR. Ini bisa dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan bayar dari si debitur.

Cara terakhir yang bisa Anda lakukan bila tak ingin rumah disita bank adalah penataan ulang atau restructuring. Opsi ini mencakup opsi pertama dan kedua yang mana tenor serta suku bunga akan berubah dan disesuaikan dengan kemampuan bayar dari si debitur. Dengan demikian, kemungkinan rumah Anda disita bank bisa hilang.

Nah, sekarang Anda sudah mengerti bagaimana nasib cicilan Anda bila rumah yang sudah Anda KPR ternyata disita bank, kan? Anda memang masih bisa mendapatkan bagian dari hasil lelang asalkan harga lelang lebih besar dari utang. Namun, tentunya Anda tetap tak ingin hal yang satu ini terjadi dan Anda akan susah dapat kredit rumah mudah lagi!